Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, pembatasan akses Silon akan merugikan citra KPU RI.
"Kami berharap agar KPU menjaga kepercayaan publik karena itu sangat sakral untuk penyelenggaraan Pemilu," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/8).
Di sisi lain, Kaka menyambut baik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebab dari sisi pemantau Pemilu, kinerja KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak bisa dinilai, karena Silon sebagai instrumen verifikasi data persyaratan bakal calon anggota legislatif tak bisa diakses.
"Apakah KPU dengan kinerja dan semua tanggung jawabnya itu sudah memenuhi syarat UU atau belum?" katanya.
"Jadi pada saat kita mempermasalahkan ini (akses Silon) tujuannya dalam rangka meyakinkan publik bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai undang-undang," tutup Kaka.
BERITA TERKAIT: