Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni mencapai 89 hingga 91 persen.
“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).
Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.
Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan, kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Selain itu, pada Pasal 71 ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.
BERITA TERKAIT: