“Menurut saya itu langkah yang sesuai dengan apa yang ingin mereka,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi Partai Demokrat Santoso kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Santoso, jika mogok massal para Nakes ini dianggap berbahaya karena akan berimbas pada pelayanan publik di sektor kesehatan, maka pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI seharusnya mendengar aspirasi berbagai organisasi profesi kesehatan yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
“Makanya, sebelum itu dilakukan, para politisi, pemerintah, harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga. Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat,” tegasnya.
“Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya,” imbuh Politikus Demokrat ini.
Lebih lanjut, Santoso juga mendukung langkah-langkah konstitusional para Nakes yang menolak pengesahan RUU Kesehatan dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui Judicial Review (JR). Maka kami akan mendukungnya,” tandasnya.
Lima Organisasi Profesi Kesehatan dalam hal ini Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengancam akan mogok kerja, apabila RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat ditemui di sela-sela unjuk rasa ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) menolak RUU Kesehatan di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/7).
“Opsi mogok kerja memang intens dibicarakan dengan lima OP (organisasi profesi). Yang pertama adalah kalaupun itu dilakukan kita lakukan secara kolektif, organisasi profesi 5 itu dokter, perawat, bidan, apoteker dan dokter gigi,” tegas Harif.
BERITA TERKAIT: