Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, meminta Pemerintah Swedia dapat menindak aksi ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan dan sebagai bentuk penyebaran kebencian serta kampanye hitam terhadap Islam dan masyarakat Muslim.
"Aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Swedia ini mencerminkan Islamophobia yang berpotensi merusak hubungan baik antar bangsa dan negara," ujar Fadli, Selasa (4/7).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyerukan agar seluruh parlemen dunia untuk terus memperjuangkan kerukunan antar umat beragama dan memerangi Islamofobia dan segala bentuk kebencian terhadap agama, etnis atau ras apapun.
Aksi pembakaran ini disinyalir direstui oleh pengadilan Swedia dan dilindungi oleh pihak kepolisian dengan dalih kebebasan berpendapat.
Tindakan pemerintah Swedia dengan dalih kebebasan berpendapat tidak bisa dibenarkan untuk membakar kitab suci umat Islam. Melindung aksi-aksi islamofobia seperti ini sama saja menginjak-nginjak resolusi PBB yang diterima bulat pada Sidang Umum PBB 15 Maret 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: