Johnny akan disidang soal kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, yang akan digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
"Penetapan hakim jam 10, tapi tergantung Jaksa KPK jam berapa hadirkan terdakwa," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo melalui pesan singkat ke
Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut jadwal, Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Adapun dugaan korupsi yang menyeret Johnny G. Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dari jumlah tersebut, Johnny didakwa menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar.
BERITA TERKAIT: