Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno di Baleg DPR RI, Senin (3/7).
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Setelah disetujui, draf revisi UU Desa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Perlu kami sampaikan, khususnya kepada teman-teman Kades dan masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini, bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Baidowi.
Politikus PPP itu berharap pemerintah merespons draf dari Baleg DPR dengan mengirim surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM), agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini, guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
BERITA TERKAIT: