Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbalaksono menyroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 yang mengatur soal sosialisasi dinilai tidak memberikan aturan tegas.
“Ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).
Ketidaktegasan aturan KPU terlihat pada tidak adanya definisi perbedaan sosialisasi dan kampanye.
“Karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta pemilu,” tuturnya.
Akan tetapi, fakta yang tampak di lapangan kini malah memperlihatkan baliho-baliho atau alat peraga lain di tempat umum seolah tahapan kampanye sudah dimulai.
“Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi, di mana ada bakal caleg yang memulai sosialisasi dibandingkan bakal caleg lainnya,” tuturnya.
“Padahal jika mau melihat lebih jauh, tujuan dari sosialisasi sama dengan kampanye, yaitu bagaimana menggiring pemilih untuk memilihnya,” demikian Arfianto menambahkan.
BERITA TERKAIT: