Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, isu sistem Pileg tertutup menyeruak ke publik karena terdapat gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka.
“Itu juga dipengaruhi oleh isu polemik Sistem Pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam
judicial review dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (27/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, hasil verifikasi administrasi Bacaleg oleh KPU beberapa waktu lalu mencatat hanya 1.063 atau 10,19 persen dari total 10.323 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi dokumen persyaratan pencalonan.
Menurutnya, minimnya keterpenuhan data persyaratan Bacaleg itu lantaran mencuatnya isu sistem Pileg tertutup diterapkan pada Pemilu 2024, dan membuat optimisme Bacaleg jadi mengendur.
Salah satu buktinya, disebutkan Idham, nampak dari sekitar 9 ribu Bacaleg tidak memenuhi syarat karena menyerahkan dokumen persyaratan yang terbilang usang, atau tidak diperbarui.
“Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018,” demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: