Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menerangkan, pemeriksaan atau analisis DPT tingkat kabupaten/kota dilakukan petugas di dalam negeri maupun luar negeri.
"Analisis kegandaan (data pemilih) ini macam-macam rupa. Apabila ditemukan adanya kegandaan satu nama, misalkan antarkabupaten/kota dan satu provinsi. Selain itu juga kegandaan dengan pemilih kita di luar (negeri)," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berbasis faktual, atau warga dinyatakan sah sebagai pemilih sesuai alamat domisili di KTP elektronik.
"Karena warga negara kita itu terdata di situ (alamat domisili yang tercantum di KTP-el). Namun kemudian ada juga warga negara kita yang berdomisili faktualnya di luar negeri," urainya.
Dalam beberapa kasus Pemilu terdahulu, KPU kerap menemukan warga negara yang ada di suatu daerah sedang tinggal di luar negeri karena bekerja atau mungkin menjadi pelajar atau mahasiswa.
Oleh karena itu, Hasyim memastikan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) melakukan pemutakhiran data pemilih dari data yang terangkum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada 20-21 Juni 2023.
"(Karena) terdapat analisis kegandaan dengan pemilih di dalam negeri," sambung Hasyim.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, waktu analisis data ganda dalam DPT tingkat kabupaten/kota dilakukan hingga DPT Nasional disahkan pada awal Juli 2023 mendatang.
BERITA TERKAIT: