Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, pengumuman DPT merupakan fase akhir dari penyusunan daftar pemilih.
“DPT ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2023,” ujar Betty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).
Ia menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Desember 2022, dan belanjut ke tahapan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan berjenjang, dari tingkat desa hingga provinsi.
“Pada 14 Desember 2022 KPU mendapatkan DP4 yang disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Lalu diturunkan ke satuan kerja KPU untuk Coklit hingga ditetapkannya sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023,” urai Betty,
Ssetelah mendapatkan masukan serta tanggapan masyarakat, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 11-12 Mei 2023.
Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta itu memastikan, KPU membuka ruang koreksi bagi masyarakat memperbaiki data pemilih dalam DPT yang akan ditetapkan pekan depan.
“Terhadap informasi publik, KPU juga melakukan transparansi atas data pemilih yang ditunjukkan melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Dalam masa pemberian masukan dan tanggapan, pemilih juga dapat melaporkan diri melalui kanal laporpemilih.kpu.go.id,” tambah Betty.
BERITA TERKAIT: