Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Tidak Semua Hakim MK Hadiri Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Juni 2023, 12:50 WIB
Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Tidak Semua Hakim MK Hadiri Sidang
Ilustrasi gedung MK/Net
rmol news logo Sidang putusan uji materiil sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang memutuskan tetap menggunakan sistem tetap proporsional terbuka tidak dihadiri oleh semua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6), satu Hakim Konstitusi nampak tidak hadir dalam sidang putusan ini.

Hakim Konstitusi tersebut ialah Wahiduddin Adams, yang tidak nampak di jejeran kursi Hakim Konstitusi berjumlah 9 orang.

Dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu hanya dihadiri 8 Hakim Konstitusi.

MK pun resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup.

Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi yang hadir bergantian membacakan dokumen putusan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemiliu setebal 735 halaman.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2023 itu dimohonkan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono dan 5 koleganya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA