Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menghadiri secara virtual sidang putusan perkara itu yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"KPU hadir secara online atau dari kantor KPU," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, siang ini.
Ia mengatakan, dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur Sistem Pileg Terbuka, KPU sebagai pihak Terkait.
"KPU sendiri sebagai pihak terkait mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang tersebut," sambungnya menegaskan.
Saat ini, Hasyim beserta jajaran KPU RI tengah menyaksikan pembacaan Putusan MK.
BERITA TERKAIT: