Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rieke Diah Pitaloka: Kawal RUU Kesehatan, Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah dan Nirlaba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 Juni 2023, 21:48 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Kawal RUU Kesehatan, Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah dan Nirlaba
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka/Net
rmol news logo Semua pihak diminta ikut mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Agar bisa mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Rapat tersebut telah memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (12/6).

Sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan draf pemerintah, penyelenggaraan BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba," terangnya.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," sambung Rieke.

Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

Rieke juga menekankan, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan memutuskan mengembalikan kepada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

“Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus,” sambungnya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2638

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

DIM 2639

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642

(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643

(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antarpenjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA