Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan bahwa pada Pemilu 2019 terjadi pelanggaran oleh Panita Pemilu Luar Negeri (PPLN).
"Misalnya (Form) C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan. C6 itu surat undangan untuk memilih, dan Itu tidak dibagikan," ujar Bagja dalam Rapat Persiapan Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri dan Kebutuhan Anggaran pada Pemilu 2024, di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu di Pemilu 2019, Anggota Bawaslu dua periode itu mencatat sebanyak 350 ribu Form C6 tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur.
"Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, Bagja juga mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Den Haag, Belanda, berupa kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN.
Karena itu, dia mendorong percepatan pembentukan Sentra Gakkumdu Luar Negeri, supaya kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu 2024.
"Segera dibentuk Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: