Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi sikap pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Di mana, putusan MK tersebut mulai berlaku pada kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Artinya, masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang satu tahun hingga 20 Desember 2024.
"Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum, dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002, serta keputusan pemerintah," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (9/6).
Karena pada prinsipnya kata Ali, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
"Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Ali.
Ali menjelaskan, keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi telah dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga 2045. Di mana, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya. Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan.
"Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di mana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga. Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: