Sehingga, kata anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Subardi, secara yuridis MK tidak mungkin mengubah sistem yang dikuatkan dari putusannya sendiri. Apalagi, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.
“Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini telah dikuatkan oleh putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Saat itu MK menyempurnakan sistem terbuka dengan perhitungan suara terbanyak,” kata Subardi kepada wartawan, Selasa (30/5).
Dalam sejarahnya, kata Subardi, MK belum pernah menganulir putusan mereka sendiri. Beberapa putusan MK seperti masa jabatan presiden, ambang batas parlemen dan presiden, telah berkali-kali ditolak MK, sekalipun diajukan dengan alasan berbeda-beda.
“MK belum pernah menganulir putusannya terdahulu. Begitu juga dengan putusan lain, misalnya ambang batas presiden yang berkali-kali ditolak MK. Maka seharusnya sistem pemilu terbuka tidak dianulir,” kata Ketua DPW Nasdem Yogyakarta itu.
Kata dia, seharusnya MK memutus permohonan ini dengan jenis putusan ditolak. Jenis putusan ini mengatur bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD.
“Sistem terbuka ini sudah diputus MK. Artinya sudah konstitusional. Maka seharusnya permohonannya ditolak. Jadi, bila MK mengabulkan permohonan ini sama saja mengacaukan tatanan pemilu yang sudah berjalan sejak 2009,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: