“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik belum diatur ya. Ini memang dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (27/5).
Padahal, menurut Idham, PKPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, yakni maraknya penggunaan
wallet e money dan jenis
platform ekonomi lainnya.
“Misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja, misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk didiskusikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Idham menyebut sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: