"Saya kira putusan MK itu sudah tepat, karena memang KPK itu harus terbebas dari intrik-intrik politik maupun intrik-intrik kekuasaan," ujar Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Tamil meyakini, jika masa jabatan pimpinan KPK lebih kecil dari masa kepemimpinan wewenang yang lebih tinggi di atasnya, maka secara hirarki rentan KPK disetir.
Mengingat, dalam pertimbangan Hakim Konstitusi dalam putusan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga menyebutkan bahwa jika seleksi pimpinan KPK terjadi dua kali dalam satu periode presiden dan DPR, dapat mempengaruhi independensi pimpinan KPK dan dapat membebankan psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali.
"Kalau kemudian apakah putusan ini berlaku surut atau tidak, saya kira kira titik terhadap objek gugatannya. Pada konteks ini kan Nurul Ghufron itu mengajukan objek gugatannya itu adalah masa kepemimpinan di era dia dkk, maka putusan MK itu berlaku ketika ditetapkan. Artinya masa kepemimpinan Pak Firli Bahuri dkk hari ini tentu secara hukum itu menjadi diperpanjang, sehingga mencapai 5 tahun, dan begitu nanti seterusnya," pungkas Tamil.
BERITA TERKAIT: