Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS, agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.
Pasalnya, ia mendapati 41 orang santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan di pesantren itu.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (26/5).
Menurutnya, perbuatan pelaku sangat tidak terpuji. Terlebih terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk mencari ilmu.
"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh politikus Partai Nasdem ini, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.
"Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP," paparnya.
Willy memandang, seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU 1/2016 tentang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur. Namun, lantaran belum ada aturan teknis UU TPKS, maka penanganan kasus kekerasan seksual tidak efektif.
“Efektivitas UU TPKS untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai karena aturan teknisnya belum ada," jelas Willy.
"Maka kami mendesak Pemerintah untuk segera mungkin menerbitkannya, agar menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: