Kinerja yang baik bisa mengarah ke pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, dibarengi dengan jalannya program pencegahan korupsi.
Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU KPK yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Sepanjang tugas dan fungsi KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, baik pencegahan, maupun penindakan dilaksanakan dengan baik, sebetulnya tidak ada masalah," kata Arsul kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Alih-alih mempersoalkan perpanjangan jabatan pimpinan KPK, Wakil Ketua Umum PPP ini justru menyoroti MK yang dinilai merusak tatanan negara karena inkonsisten dalam mengubah aturan.
"Maka bagi saya tidak mempermasalahkan soal 4 tahun jadi 5 tahun. Yang saya permasalahkan adalah konsistensi sikap MK supaya tidak merusak tatanan ketatanegaraan kita," kata Arsul.
MK sebelumnya memutuskan periode kepemimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5).
BERITA TERKAIT: