Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Johnny Plate Rugikan Negara Rp 8 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Mei 2023, 23:20 WIB
Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Johnny Plate Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyampaikan keterangan pers usai Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh merespons soal nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menjerat Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Bos Media Group ini menuntut pembuktian hukum mengenai nilai kerugian negara dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, yang menjerat anak buahnya itu.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita," sindir Surya Paloh saat jumpa pers usai penetapan  Johnny G Plate tersangka di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Informasi yang diperoleh Surya Paloh dari Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, nilai kerugian negara dari kasus Johnny Plate yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai triliunan rupiah.

Bahkan, Surya Paloh juga menyampaikan kembali pernyataan pejabat Kejagung itu, yang menyebutkan dugaan aliran dana korupsi Johnny Plate mengalir ke partai.

"Ada pengakuan yang menyatakan ia (Johnny Plate) meminta Rp 500 juta untuk anak-anak (partai) setiap bulannya. Dengan (total) proyek negara kerugian Rp 8 triliun," urainya.

Maka dari itu, Surya Paloh meminta Kejagung untuk membuktikan nilai kerugian negara serta dugaan uang hasil korupsi masuk ke partai yang dipimpinnya ini.

"Terlalu mahal dia (Johnny Plate) untuk diborgol kalau tak ada pendalaman," demikian Surya Paloh menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA