Penegasan itu disampaikan Said Iqbal dalam jumpa media di acara Mayday Fiesta, Istora Senayan, Senin (1/5).
“Tolong diingat, kami menyebut haram hukumnya Partai Buruh berkoalisi dengan partai politik pro UU Ciptaker,†tegasnya.
Dia mengingatkan, tujuh Parpol di Senayan, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PPP dan PAN, merupakan Parpol pemerintah yang mendukung UU Omnibus Law Ciptaker, dan dua Parpol oposisi, yakni PKS dan Demokrat, masih akan diuji konsistensinya terhadap penolakan UU Ciptaker.
“Dua yang menolak itu, akan kita uji, apakah mau menjadi saksi pada judicial review (JR) yang akan diajukan Partai Buruh. Kalau nggak mau, berarti hanya lip service,†ucapnya.
Dia juga menegaskan, Partai Buruh tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mendukung dan mengesahkan Omnibus Law, termasuk Capres yang didukung melalui partai politik itu.
“Karena itu, Capres yang akan dipilih Partai Buruh adalah yang berkoalisi secara personal. Kita akan putuskan dalam waktu dekat,†demikian Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: