Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya diatur dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Bedasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat (MS),†ujar Idham kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/4)
Idham merinci, dari total 700 bakal calon anggota DPD MS itu, mayoritas masih berasal dari kelompok laki-laki.
“Ada 139 bakal calon perempuan atau 19,86 persen, dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen,†urainya.
Jika dilihat lebih rinci dari segi pembagian wilayah, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebut jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Jawa Barat, mencapai 55 orang.
“Sementara, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu 9 orang,†katanya.
Adapun representasi bakal calon anggota DPD perempuan di suatu daerah, ada satu daerah melebihi batas minimal, dan suatu daerah sama sekali tidak punya perwakilan perempuan.
“Persentase perempuan tertinggi berada di Sumatera Selatan mencapai 50 persen. Sementara yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,†tutup Idham.
BERITA TERKAIT: