Hal itu disampaikan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, saat jumpa pers di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya yaitu melakukan kasasi,†ujar Jabo.
Ia menerangkan, Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima upaya Banding KPU, pada intinya akan dilawan dengan dalil yang sama seperti dalam gugatannya di PN Jakpus.
“Yaitu kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024,†urainya.
“Mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut (yakni Kasasi ke Mahkamah Agung),†demikian Jabo menambahkan.
BERITA TERKAIT: