Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan Proses ke Dewas, KPK Tegaskan Narasi Kontraproduktif Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 April 2023, 02:21 WIB
Serahkan Proses ke Dewas, KPK Tegaskan Narasi Kontraproduktif Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tetap menghargai adanya laporan dinamika di internal dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta tidak ada lagi pihak-pihak yang membangun narasi kontraproduktif yang dapat mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika internal KPK dan terkait isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK.

"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/4).

Ali menerangkan, semua pihak termasuk KPK, juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK atas beberapa laporan yang telah dilayangkan kepada Dewas. Baik terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, maupun soal isu kebocoran dokumen penyelidikan terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

"Marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas. Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud. Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA