“Enggak pantaslah (Dirlidik KPK pamer kemewahan). Itu jelas,†kata Gurubesar Universitas Indonesia (UI), Prof Hamdi Muluk kepada wartawan, Kamis (6/4).
Prof Hamdi lantas menyinggung soal pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK. Ia menduga, gaya hidup Endar menjadi salah satu alasan KPK memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.
“Saya kira iya (alasan diberhentikannya). Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia tidak korupsi,†lanjut Hamdi.
Di sisi lain, ia tidak mempermasalahkan langkah hukum Brigjen Endar yang melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.
“Itu hak dia. Kan ada mekanisme banding, dan dia banding ke Dewas itu boleh saja,†tutupnya.
Adapun KPK beralasan, pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023. Keputusan tersebut diambil KPK secara kolektif kolegial.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa malam (4/4).
BERITA TERKAIT: