Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU oleh DPR memberikan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Implikasinya, sudah tentu secara regulasi makin kuat, karena hadirnya Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang sudah diundangkan tersebut,†ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menuturkan, ketidakpastian sejumlah hal dalam pelaksanaan pemilu, karena selama ini terbatas merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa diakomodir oleh Perppu Pemilu.
Sebagai contoh, Idham menyebutkan salah satu aspek pengaturan suatu tahapan dalam Perppu Pemilu yang telah disahkan DPR RI hari ini.
“Di dalamnya, yang terdekat yang perlu diketahui masyarakat adalah berkaitan dengan penetapan DCT atau Daftar Calon Tetap,†kata mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.
“Berdasarkan Pasal 276 ayat 1 dalam Perppu tersebut yang kini sudah jadi UU itu, penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023,†demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: