Putusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima yang ditandatangani Ketua Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Prima, dengan hasil memenuhi syarat,†ujar Idham membacakan surat pengumuman tersebut kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).
Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Idham memastikan, data keanggotaan Prima yang harus diperbaiki dan sudah dikirim ke sistem informasi partai politik (Sipol) sudah lengkap.
Dalam Surat Keputusan KPU 210/2023, tercantum jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual untuk Prima, jika bisa lolos tahap verifikasi administrasi.
Dijadwalkan dalam beleid tersebut, tahapan verifikasi faktual untuk Prima berlangsung pada Hari Ini, Sabtu (1/4), dengan agenda penentuan sampel data anggota partai yang akan diverifikasi faktual.
BERITA TERKAIT: