Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah terlanjur memiliki stok.
Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Turut hadir Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu.
“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,†ujar Mendag saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas asal impor Pasar Senen.
Lanjut Zulhas, sapaan akrabnya, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek. Sehingga para pedagang dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas lain.
Mendag menambahkan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.
“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,†imbuhnya.
Kemendag pun akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor.
Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023; Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.
Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
BERITA TERKAIT: