Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Ini, DKPP Pleno Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Maret 2023, 14:02 WIB
Pekan Ini, DKPP Pleno Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL
rmol news logo Agenda sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, diagendakan akan segera dibahas putusannya oleh seluruh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI merupakan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau dijuluki Wanita Emas. Tudingannya dugaan pelecehan seksual.

Heddy menuturkan, proses persidangan sudah kelar digelar DKPP, sehingga tahap selanjutnya adalah menyiapkan putusan perkara sebagai proses akhir dari aduan yang masuk.

“Kita baru pleno putusan minggu ini,” ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).

Ia menjelaskan, pleno yang akan diikuti oleh anggota DKPP RI berjumlah 5 orang bakal mengambil kesimpulan dari proses persidangan yang ada, untuk selanjutnya disampaikan menjadi satu putusan perkara.

“Habis pleno baru kita sidang putusan. Tinggal itu saja,” demikian Heddy menambahkan.

Perkara Asusila Hasnaeni Diajukan Sekjen Partai Republik Satu. Perkara yang diregister DKPP dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 ini. Pokok gugatannya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Aduan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara yang mengklaim mewakili Hasnaeni.

DKPP telah menggelar sidang dua pekan lalu, Senin (13/3), dengan agenda penyampaian pokok pengaduan Pengadu dan pokok jawaban atas pengaduan dari Teradu secara tertutup.

Hasnaeni sendiri sempat membuat laporan di DKPP sebelum diwakilil oleh Ihsan. Kala itu ia menunjuk Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai kuasa hukumnya.

Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (Medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Ia yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 menyebutkan dalam video itu, bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.

Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.

Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.

Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelrecehan seksual yang beredar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA