AKBP Dody terpantau sudah hadir di ruang sidang utama Kusuma Atmadja PN pada pukul 10.23 WIB. Ia hadir dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang.
"Saudara terdakwa sehat ya?" tanya Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengawali sidang.
"Sehat yang mulia," jawab Dody.
Sesuai agenda, sidang hari ini mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Dody, hari ini terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan.
AKBP Dody tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti atau Anita, dan tersangka lainnya.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: