Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, persepsi masyarakat tentang DKPP adalah lembaga "superpower" yang mengawasi tahapan pemilu maupun penyelenggara pemilu.
"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu)," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).
Heddy lantas menyebutkan dasar hukum yang menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DKPP bersifat pasif. Yaitu Pasal 159 angka 3 huruf c, UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Sebagai penegasan, Ia memberikan contoh konkret perbedaan DKPP dengan lembaga hukum lainnya.
"DKPP tidak seperti KPK. DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," jelasnya.
Lebih lanjut, Heddy memaparkan soal esensi dari sanksi DKPP dalam menindak penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Semata-mata bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu.
Bentuk hukuman yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang melanggar adalah sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap.
“Esensinya bukan menghukum penyelenggara pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,†demikian Heddy.
BERITA TERKAIT: