Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Gaji Hanya Satu, Pigai: Stafsus Menkeu Jangan Bodohi Rakyat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 13 Maret 2023, 20:36 WIB
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Gaji Hanya Satu, Pigai: Stafsus Menkeu Jangan Bodohi Rakyat<i>!</i>
Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai/Net
rmol news logo Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai geram dengan pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang mengatakan meskipun Sri Mulyani rangkap 30 jabatan namun hanya mendapatkan satu gaji sebagai Menteri Keuangan.

“Kau jangan bodohi (rakyat) se-Republik Indonesia,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (13/3).

Pigai mengungkap, dirinya merupakan mantan peneliti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pernah juga menjabat sebagai Kasubag Statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penyelidik Komnas HAM.

“Aturannya betul gaji hanya 1, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan,” tegas Pigai mengungkapkan.

Dengan begitu, kata Pigai, jika diasumsikan satu jabatan mendapatkan honor rata-rata Rp 30 juta perbulan maka, dengan rangkap 30 jabatan, Sri Mulyani mendapatkan penghasilan sebesar Rp 1 miliar perbulan, 12 miliar pertahun atau Rp 60 miliar dalam lima tahun.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rankap jabatan mencapai 30 jabatan, namun penghasilan yang diterima hanya satu yakni dari status sebagai Menkeu.

Banyaknya jabatan yang dipegang Sri Mulyani, kata Yustinus, merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio. Lantaran memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA