Hal ini dikatakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said karena AGH bisa jadi saksi pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Psikologi AGH harus dijaga mengingat dirinya juga bisa dijadikan saksi terhadap pelaku lainnya," kata Muhtar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).
Di sisi lain, penegak hukum juga harus memastikan penerimaan hak AGH yakni dari segi kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
"Kalau pendidikan, kesehatan, dan terkait dengan stabilitas psikologi AGH maka itu wajib," kata Muhtar.
Dengan memperhatikan hak dan psikologis, AGH dapat merasa aman dan nyaman bila sewaktu-waktu dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan serta bisa mengutarakan dengan jujur.
Dalam kasus ini polisi telah menahan tiga pelaku, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sementara AGH telah ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AGH pun dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: