Pasalnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/2), Zico menyampaikan dugaan pelaku yang mengubah frasa awal putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yang diajukannya.
“Yang disampaikan ke Majelis Kehormatan MK pelakunya bukan satu orang. Karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu, kurang dari 49 menit, dia bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat,†kata Zico usai melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil olah data dan fakta kronologi kejadian kasus dugaan perubahan frasa putusan MK, Zico mencatat, jarak antara dibacakannya putusan perkara uji materiil UU MK di Sidang Putusan dengan dimasukkannya risalah sidang perkara ini hanya berselang beberapa menit saja.
“Jadi ini putusan, putusannya itu dibacakan 16.03 WIB, tanggal 23 November. Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata demikian itu selesai di 16.03,†urai Zico.
“Sementara, saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52 WIB, jadi 49 menit itu (dugaan perubahan frasa putusan MK) sudah terjadi,†sambungnya menjelaskan.
Maka dari itu, Zico meyakini ada dua pelaku dalam kasus dugaan perubahan frasa putusan MK terkait norma pergantian Hakim Konstitusi.
“Karena kan ada 2 file yang diubah. Saya sampaikan ke Majelis Kehormatan MK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, gak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim,†demikian Zico menambahkan.
BERITA TERKAIT: