Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam pidatonya pada peringatan HPN 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/2).
"Pers harus menjadi penerang bagi publik," kata Ninik dalam pidatonya di hadapan Presiden Joko Widodo beserta pejabat negara dan tamu undangan yang hadir.
Di tengah tahun politik, pers harus mampu meningkatkan intelektual publik dalam mencerna informasi. Publik harus bisa membedakan antara berita bohong,
hoax, disinformasi, misinformasi, atau malinformasi serta berita yang tidak akurat.
"Jangan sampai semua informasi disebut
hoax hanya karena perbedaan pandangan," sambung Ninik.
Hal itu juga sebagaimana tanggung jawab yang diemban pers pasca reformasi tahun 1998 silam untuk ikut serta mengawal demokrasi melalui UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Kemerdekaan pers yang ditegakkan dalam UU ini adalah buah tuntutan reformasi di tengah situasi kebangsaan yang menghendaki penegakan demokras secara utuh," tutup Ketua Dewan Pers.
BERITA TERKAIT: