Pasalnya, Hendri Satrio ditelpon langsung oleh Anies yang menceritakan bahwa perjanjian utang sebesar Rp 50 miliar harus dibayar apabila dirinya dengan Sandiaga Uno kalah di Pilgub DKI Jakarta.
“Jadi justru pada saat menang perjanjiannya selesai semua, pinjam meminjam untuk biaya kampanye dan lain-lain. Tapi kalau kalah harus dikembalikan,†ujar Hendri Satrio kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Selama ini, kata sosok yang kerap disapa Hensat itu melihat perjanjian utang piutang mengenai dana kampanye oleh para calon kepada pemodal adalah ketika sudah dinyatakan sebagai pejabat terpilih.
“Biasanya kan kalau kalah kita rugi bareng-bareng dan ketika menang dikembalikan ya. Sehingga kalau begitu tuh si kepala daerah terbebani untuk mencari biaya-biaya untuk mengembalikan biaya kampanye itu,†tuturnya.
Dengan cara perjanjian utang piutang yang dilakukan Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno itu, menurut Hensat, justru bisa menghapus praktik koruptif kepala daerah terpilih hasil pemilu.
“Ini sebenarnya budaya baru yang bisa diterapkan oleh pemimpin daerah di manapun juga untuk menghindari terjadinya korupsi,†demikian Hensat menambahkan.
BERITA TERKAIT: