Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sesuai dengan aturan yang tertuang pada UU Pemilu 17/2017, Putusan MK No 80, dan Perppu 1/2022.
Adapun sejumlah dapil tambahan untuk kursi DPR RI yang akan ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024 yakni Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya.
Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi yakni Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat langsung menyimpulkan hasil rapat hari ini dan hasilnya seluruh fraksi setuju dengan rancangan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI," kata Doli dalam rapat.
"Setuju?"tutup Doli sambil mengetok palu.
BERITA TERKAIT: