Namun, Iskandar meminta Presiden Jokowi melalui tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk untuk berkoordinasi dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak muncul permasalahan baru di kalangan korban pelanggaran HAM di Aceh.
"Koordinasi penting sekali dilakukan supaya nantinya tidak timbul miskomunikasi antara tim yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kerja-kerja KKR Aceh," ujar Iskandar kepada
Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Kamis (12/1).
Menurut Iskandar, selama ini KKR Aceh sudah melakukan pendataan dan merekomendasi sebanyak lebih kurang 5.200 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Data dan rekomendasi tersebut dimuat dalam skema reformasi represif.
Di sisi lain, kata Iskandar, KKR Aceh merupakan lembaga yang melakukan pendataan terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Bahkan, mereka sendiri sudah terjun langsung ke lapangan dengan dibantu oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Kami berharap tim PPHAM yang yang dibentuk oleh pemerintah pusat melakukan komunikasi dengan lintas sektoral, termasuk turun langsung ke lapangan terkait hasil kajian atau data yang ingin mereka ambil terhadap pelanggaran HAM berat yang ada di Aceh," ujar politikus Partai Aceh tersebut.
Ada tiga pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang disebutkan oleh presiden dalam pengakuannya. Yaitu peristiwa Simpang KKA, peristiwa Jambo Keupok, dan peristiwa Rumoh Geudong juga Pos Sattis di Aceh.
"Namun sebenarnya bukan tiga saja pelanggaran HAM berat di Aceh," tutup Iskandar.
BERITA TERKAIT: