Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,†kata Tito.
Atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa tidak ada agenda lain selain pada Februari 2024 mendatang selain Pemilu.
Mantan Kapolri ini menambahkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan. Termasuk mengenai persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pemilu 2024 nanti.
“Perppu 1/2022 tentang UU 7/2017. Lalu dibentuk panitia antar kementerian. Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya pengurusan dan kantor di semua provinsi termasuk DOB,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: