Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai MK saat ini sudah hilang taring. Padahal sebelumnya lembaga pimpinan Anwar Usman ini berani memutus UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Saya pesimistis. Makanya dalam banyak hal saya mengatakan bahwa MK sekarang payah. Banyak hal-hal yang semestinya dikabulkan, seperti misalnya
presidential threshold yang sudah pasti bermasalah,†kata Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).
Belajar dari pengalaman gugatan
presidential threshold 20 persen, MK seharusnya bisa dengan mudah mengabulkan gugatan karena ambang batas presiden hanya untuk memfasilitasi segelintir pihak. Sedangkan soal calon pemimpin negara adalah kepentingan rakyat.
Oleh karenanya, ia mendorong agar MK bersikap tegas terkait munculnya Perppu Ciptaker. MK juga harus konsisten dengan putusan inkonstitusional bersyarat yang sebelumnya dikeluarkan.
Ia juga berharap pemimpin mendatang mampu memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar dapat berlaku adil bagi masyarakat.
“Dalam berbagai indikator, ini regresif semua. Karena itu dalam berbagai aspek, saya katakan pemerintah gagal,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: