Terkait dengan dikeluarkannya Peaturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja, Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin meminta pemerintah fokus pada amanat putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Dijelaskan Ilham, dalam putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bahkan MK mengamanatkan pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
"Pemerintah sebaiknya fokus pada mandat tersebut dengan mengedepankan partisipasi pihak tripartit, termasuk buruh, secara transparan dan konstruktif," jelas Irham (4/1).
Lebih lanjut, badan otonom Nahdlatul Ulama yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan itu menyoroti peluang memperbaiki nasib kaum buruh dalam setiap reformasi kebijakan.
Bagi Ilham, momentum perbaikan kebijakan, baik berupa UU, Perppu maupun peraturan di bawahnya seharusnya digunakan sebagai upaya memperbaiki kepentingan semua pihak secara setara dan konstruktif.
"Termasuk untuk memajukan perlindungan dan kesejahteraan kelas pekerja di Indonesia," pungkas Irham.
BERITA TERKAIT: