Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desakan Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tidak Beralasan Menurut UU, Begini Penjelasan KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Desember 2022, 13:21 WIB
Desakan Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tidak Beralasan Menurut UU, Begini Penjelasan KPU RI
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Desakan agar pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 yang digaungkan mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga parpol-parpol yang tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi, ternyata tidak berasalan menurut Undang-Undang (UU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, menunda pelaksanaan pemilu ataupun tahapan pemilu sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur dalam Bab XIV UU No. 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini mengurai, terkait frasa "Pemilu Lanjutan" yang pada intinya memuat sejumlah kategorisasi faktor.

"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan," paparnya.

"Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.

Sementara itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, untuk frasa "Pemilu Susulan" dalam UU Pemilu juga memuat aturan mengenai hal-hal yang menjadi faktor pengaktualannya.

"Pemilu susulan dilaksanakan apabila di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan," kata Idham.

"Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017," tambahnya.

Maka dari itu, Idham yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menegaskan, desakan menunda pemilu ataupun tahapan pemilu yang sempat disampaikan sejumlah elemen masyarakat tidak memiliki dasar hukumnya.

Terutama, dijelaskan Idham, yang terkait dengan desakan dari 9 parpol yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

GMPG yang pada Kamis kemarin (22/12) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dalam hal ini sebagai pihak Terlapor adalah KPU RI, turut menuntut agar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Alasan kelompok ini menuntut hal tersebut adalah karena merasa dicurangi oleh KPU RI atas pemberlakuan sistem informasi partai politik (Sipol) yang diatur dalam regulasi teknis KPU, sehingga mereka tidak dapat menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Oleh karena itu, dalam menjawab tuntutan itu Idham memastikan, seluruh tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peratutran KPU No. 4 Tahun 2022," ucapnya.

"Proses legal drafting Peraturan tersebut (PKKPU 4/2022) tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," demikian Idham menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA