Keputusan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang telah terbit pada Senin (12/12). Perppu tersebut memberikan opsi kepada partai politik untuk menggunakan undian nomor urut.
Pertama, boleh menggunakan nomor urut lama dalam hal ini nomor urut Pemilu 2019 lalu. Kedua, boleh mengikuti undian agar dapat nomor urut baru.
“Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama,†kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
Sebab, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, nomor urut lama akan memudahkan partai untuk melakukan sosialisasi menyambut Pemilu 2024.
“Kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atribut kira-kira,†demikian Sufmi Dasco.
BERITA TERKAIT: