Hal itulah yang terjadi saat ini, di mana UU KUHP yang disetujui pemerintah dan DPR RI turut dikritik oleh Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim.
"Ketika ada WNI tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya, yaitu di MK. Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju warga negara asing?" kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Kamis (8/12).
Sikap Dubes Sung Yong Kim yang menyebut pasal RKUHP bisa memicu investor kabur pun dinilai tidak etis.
"Tentu pernyataan ini tidak etis. Sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini," tegasnya.
Sebagai pihak eksternal negara, AS harusnya menghormati setiap kebijakan Indonesia, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Pemerintah Indonesia pun diminta mengambil tindakan tegas atas intervensi Dubes AS.
"Sebaiknya pemerintah meminta Dubes AS diganti. Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memosisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.