Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Masih Tunggu Perkembangan Kasus Sebelum Nonaktifkan Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 November 2022, 11:39 WIB
MA Masih Tunggu Perkembangan Kasus Sebelum Nonaktifkan Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh saat mendatangi gedung KPK/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka, yakni Gazalba Saleh dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan Nangro usai dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

Andi mengatakan, karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka pihaknya menyerahkan kepada proses hukum.

"Ya kita tahu dari pemberitaan dan KPK belum mengumumkan secara resmi. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkas Andi.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Pengembangan penyidikan baru ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (10/11).

Saat ini kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. Namun demikian, setiap perkembangannya dipastikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA