Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 28 Oktober 2022, 16:13 WIB
Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Laporan sengketa proses pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki proses pembuktian. Namun, dalil yang disampaikan pihak pemohon dinilai tak tepat boleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Sidang Pembuktian Laporan PKP yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, yang digelar virtual dari Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan itu Idham menegaskan, dalil PKP sama sekali tak menunjukkan adanya persoalan sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi yang dijalankan KPU mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Dalam memproses keberatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen pendaftarannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, Bawaslu RI memiliki dua opsi peradilan. Yaitu di antaranya permohonan sengketa jika satu pihak merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Sementara langkah kedua adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam satu pelaksanaan tahapan yang diikuti oleh calon-calon peserta pemilu, di mana dalam hal ini fakta kejadian yang menjadi objek laporannya.

Untuk yang dilaporkan PKP ini adalah permohonan sengketa proses pemilu, dimana yang menjadi objek sengketa atau materi gugatan permohonan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa dalam konteks ini Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum gelara  sidang ajudikasi ini. Namun, mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA