Berhentikan Plt Ketua Umum GPK Imam Fauzan, MKO Pastikan Sudah Sesuai Aturan Organisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 18:33 WIB
Berhentikan Plt Ketua Umum GPK Imam Fauzan, MKO Pastikan Sudah Sesuai Aturan Organisasi
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) Pengurus Pusat Pemuda Kabah (GPK)/Net
rmol news logo Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) Pengurus Pusat Pemuda Kabah (GPK) memutuskan untuk membatalkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PP GPK pada 16 September 2022 lalu.

Ketua Majelis Kehormatan Organisasi Syahrial Agamas mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat untuk menyikapi kegaduhan di internal GPK usai Rapimnas tersebut.

Adapun hasil Rapimnas yang dibatalkan MKO adalah penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Umum PP GPK Imam Fauzan Amir Uskara.

Selain membatalkan penunjukan itu, kata Syahrial, MKO juga memutuskan memberhentikan Sekretaris Jenderal PP GPK M. Tobhahul Aftoni dan Ketua MPO PP GPK Andi Surya Wijaya.

"Keputusan pemberhentian ini sudah kita kaji sesuai mekanisme organisasi yang di atur di AD/ART GPK," ujar Syahrial dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Dijelaskan Syahrial, keputusan itu juga mempertimbangkan mosi tidak percaya dari pengurus wilayah GPK yang kecewa Muktamar Luar Biasa (MLB) gagal digelar pada 17 September 2022.

Penundaan MLB, tertulis dalam surat edaran PP GPK No: 026/PP.GPK/IX/2022 tertanggal 17 September 2022, tentang penundaan MLB 30 hari ke depan, atau selambat-lambatnya MLB wajib dilaksanakan maksimal pada tanggal 16 Oktober 2022.

Untuk itu, kata Syahrial lagi, MKO saat ini akan segera membentuk panitia pelaksana MLB sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

"Akan dibentuk panitia pelaksana dan melaksanakan MLB GPK selambat-lambatnya ahad tanggal 16 Oktober 2022 di Jakarta," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA