Begitu dikatakan Dosen FISIP Universitas Udayana, Gede Indra Pramana dalam diskusi "Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah di Bali pada Rabu (12/10).
Kalaupun ada argumen Wantannas tidak berjalan optimal, kata dia, akan lebih bijak jika yang dilakukan adalah mengevaluasi penguatan peran lembaga daripada membentuk sesuatu yang baru.
"Pembentukan DKN tidak
urgent karena harusnya yang perlu dilakukan memperbaiki kelembagaan negara yang lemah dan bukan membentuk Dewan Keamnan Nasional," kata Gede Indra.
Selain tidak ada alasan mendesak, lanjutnya, rencana pembentukan DKN juga rentan pada peroalasan regulasi di mana akan dibentuk hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Pembentukan kelembagaan negara harusnya di bahas dalam level konstitusi atau undang-undang bukan dalam bentuk Perpres, sehingga pembentukan Dewan keamanan nasional melalui Perpres bermasalah dan patut di pertanyakan," terangnya.
Lanjutnya, realitas saat ini, budaya impunitas dalam tubuh militer masih dominan, sehingga masih negatif. Hal ini, dikhawatirkan ada gejolak lain ketika militer belum siap lalu dibentuk DKN.
"Peran militer dalam operasi selain perang masih terjadi dan kadang berlebihan. Ini masalah masalah yang akan memperumit jika Dewan Keamanan Nasional terbentuk," pungkasnya.