Hal tersebut dikatakan Walikota Bandung, Yana Mulyana, menanggapi dugaan politik praktis yang dilakukan Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 16 Bandung.
Dugaan politik praktis bermula dari undangan Kepsek SMPN 16 kepada orangtua siswa untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di kantor salah satu partai politik.
"Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini, parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16," ujar Yana, seperti diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/10).
"Dan kami menyesalkan tempatnya harus di kantor parpol itu seolah-olah itu kegiatan atau bantuan program dari parpol," kata dia.
Yana menegaskan, ada regulasi yang tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.
"Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegasnya.
Saat ini, lanjut Yana, dugaan pelanggaran tersebut akan segera diproses sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Ini sedang berproses, sudah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," katanya.
Sebelumnya, Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menyesalkan munculnya undangan kepada orangtua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.
“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,†kata Hikmat.
Hikmat mengaku telah memberikan teguran kepada Kepsek SMPN 16. Selanjutnya sanksi dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Langkah tersebut juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.
BERITA TERKAIT: